Translate

Senin, 20 Januari 2014

Makalah "Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara"


EMPAT PILAR KEHIDUPAN
BERBANGSA DAN BERNEGARA
( Makalah ini Dibuat Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Pendidikan Kepribadian Berkarakter  yang Dibimbing oleh Bapak M. Busyro Karim, S.Ag, M.Si )


Disusun Oleh  :
1.                  Imami Kholifatul Jannah        120611100221
2.                  Deny Camalia                           120611100191
3.                  Anisa Fitriyana                         120611100196
4.                  Sutri Wilayati                           120611100215
5.                  Fakihatul Hidayah                   120611100199
6.                  Amilatul Fauziah                      120611100193
7.                  Arda Septi Dwi Angga            120611100207
8.                  Musdalifah idrisiyah               120611100180

PROGRAM STUDI PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN BUDAYA
UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA
2012


KATA PENGANTAR
Assalamualaikum Wr. Wb.

            Dengan memanjatkan puji syukur ke hadiratAllah SWT, atas segala limpahan rahmat dan karunia-Nya kepada tim penulis sehingga dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara” ini tepat pada waktunya.
            Kami menyadari bahwa di dalam pembuatan makalah ini berkat bantuan dan tuntunan Allah SWT dan tidak lepas dari bantuan berbagai pihak untuk itu dalam kesempatan ini. Kami menghaturkan rasa hormat dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang membantu dalam pembuatan makalah ini.
            Tim penulis menyadari bahwa dalam proses penulisan makalah ini masih dari jauh dari kesempurnaan baik materi maupun cara penulisannya. Namun demikian, kami telah berupaya dengan segala kemampuan dan pengetahuan yang dimiliki sehingga dapat selesai dengan baik dan oleh karenanya, tim penulis dengan rendah hati dan dengan tangan terbuka menerima masukan,saran dan usul guna penyempurnaan makalah ini.
            Saya berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi seluruh pembaca.

Walaikumsalam Wr. Wb.
                                                                                                                       






Hormat kami,




 Tim  Penulis
DAFTAR ISI
           
KATA PENGANTAR…………………………………………………………...........…... i
DAFTAR  ISI……………………………………………………….…………..........….... ii
BAB  I PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang ………………………………………………………………... 1
1.2  Rumusan Masalah……………………….…………………...……….......….... 1
1.3  Tujuan……………………………………………………..……………....... 1
1.4  Manfaat ……………………………………………………………………….. 2
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Empat Pilar Kebangsaan……………………….............................  3
2.2 Dasar Penamaan Empat Pilar Kebangsaan ........………………......................  3
2.3 Sejarah Terbentuknya Empat Pilar Kebangsaan ………………...................... 5
2.4 Empat Pilar Kebangsaan................................................................................... 9
2.5 Peran Empat Pilar Kebangsaan Membentuk Karakter Bangsa ……………... 12 
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan …………………………………………………….……….......  13
3.2 Saran ……………………………………………………………………......  13
DAFTAR PUSTAKA …………………………………………….................................  14



BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar belakang
Dalam berbagai wacana selalu terungkap bahwa telah menjadi kesepakatan bangsa adanyaempat pilar penyangga kehidupan berbangsa dan bernegara bagi negara-bangsa Indonesia. Bahkan beberapa partai politik dan organisasi kemasyarakatan telah bersepakat dan bertekaduntuk berpegang teguh serta mempertahankan empat pilar kehidupan bangsa tersebut. Empat pilar dimaksud dimanfaatkan sebagai landasan perjuangan dalam menyusun program kerja dan dalam melaksanakan kegiatannya. Hal ini diungkapkan lagi oleh Presiden RI Bapak Susilo Bambang Yudhoyono, pada kesempatan berbuka puasa dengan para pejuang kemerdekaanpada tanggal 13 Agustus 2010 di istana Negara. Empat pilar tersebut adalah
(1) Pancasila, (2) Undang-Undang Dasar 1945, (3) NegaraKesatuan Republik Indonesia dan
(4) Bhinneka Tunggal Ika . Meskipun hal ini telah menjadi kesepakatan bersama, atau tepatnya sebagian besar rakyat Indonesia, masih ada yang beranggapan bahwa empat pilar tersebut adalah sekedar berupa slogan-slogan, sekedar suatu ungkapan indah, yang kurang atau tidak bermakna dalam menghadapi era globalisasi. Bahkan ada yang beranggapan bahwa empat pilar tersebut sekedar sebagai jargon politik. Yang diperlukan adalah landasan riil dan konkrit yang dapat dimanfaatkan dalam persainganmenghadapi globalisasi. Untuk itulah perlu difahami secara memadai makna empat pilar tersebut, sehingga kita dapat memberikan penilaian secara tepat, arif dan bijaksana terhadap empat pilar dimaksud, dandapat menempatkan secara akurat dan proporsional dalam hidup bermasyarakat, berbangsadan bernegara.
Berikut disampaikan secara singkat (a) arti pilar, (b) pilar Pancasila, (c) pilar UUD1945, (d) pilar Negara Kesatuan Republik Indonesia, (e) pilar Bhinneka Tunggal Ika, serta (f) peran dan fungsi empat pilar dimaksud dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa danbernegara. Namun sebelumnya, ada baiknya bila kita merenung sejenak bahwa di atas empat pilartersebut terdapat pilar utama yakni Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17Agustus 1945. Tanpa adanya pilar utama tersebut tidak akan timbul adanya empat pilar dimaksud. Antara proklamasi kemerdekaan, Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika dilukiskansecara indah dan nyata dalam lambang negara Garuda Pancasila.Sejak tahun 1951, bangsa Indonesia, dengan Peraturan Pemerintah No. 66 tahun 1951,menetapkan lambang negara bagi negara-bangsa yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. Ketetapan tersebut dikukuhkan dengan perubahan UUD 1945 pasal 36A yang menyebutkan: ” Lambang Negara  ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika”. Lambang negara Garuda Pancasila mengandung konsep yang sangat esensial danmerupakan pendukung serta mengikat pilar-pilar dimaksud. Burung Garuda yang memiliki 17 bulu pada sayapnya, delapan bulu pada ekornya, 45 bulu pada leher dan 19 bulu pada badan dibawah perisai, menggambarkan tanggal berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Perisai yang digantungkan di dada Garuda menggambarkan sila-sila Pancasila sebagai dasar negara, ideologi bangsa dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Sementara itu Garuda mencengkeram pita yang bertuliskan ”Bhinneka Tunggal ika” menggambarkan keanekaragaman komponen bangsa yang harus dihormati, didudukkan dengan pantas dan dikelola dengan baik. Dengan demikian terjadilah suatu kesatuan dalam pemahaman dan mendudukkan pilar-pilar tersebutdalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia mengandung konsep dan prinsip yang sangat mendasar yakni keinginan merdeka bangsa Indonesia dari segala macam penjajahan. Tidak hanya merdeka atau bebas dari penjajahan fisik tetapi kebebasan dalam makna yang sangat luas, bebas dalam mengemukakan pendapat, bebas dalam beragama, bebas dari rasa takut,dan bebas dari segala macam bentuk penjajahan modern. Konsep kebebasan ini yangmendasari pilar yang empat dimaksud.

1.2  Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas dapat diperoleh rumusan masalah sebagai berikut :
1.      Bagaimana pengertian dari empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara?
2.      Mengapa disebut empat pilar kebangsaan?
3.      Bagaimana sejarah terbentuknya empat pilar?
4.      Apa saja yang termasuk empat pilar kebangsaan?
5.      Bagaimana peran empat pilar kebangsaan membentuk karakter bangsa?

1.3  Tujuan
Dari rumusan masalah di atas dapat diperoleh tujuan sebagai berikut :
1.      Menjelaskan pengertian dari empat pilar kebangsaan.
2.      Mengetahui dasar penamaan empat pilar kebangsaan.

3.      Mengetahui sejarah terbentuknya empat pilar kebangsaan.
4.      Mengetahui empat pilar kebangsaan.
5.      Mengetahui peran empat pilar kebangsaan membentuk karakter bangsa.

1.4  Manfaat
Dari tujuan diatas duharapkan memperoleh manfaat sebagai berikut :
1.      Memberikan pemahaman kepada para pembaca lebih mendalam mengenai empat pilar kebangsaan.
2.      Memberikan informasi kepada mahasiswa mengenai pentingnya empat pilar kebangsaan dalam membentuk karakter bangsa.
3.      Memberikan informasi serta dapat dijadikan pedoman bagi tenaga kependidikan mengenai peranan penerapan empat pilar kebangsaan.



















BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Setelah ada amanat UU No 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD pasal 15 ayat 1 hurup e, yakni mengkoordinasikan anggota MPR untuk memasyarakatkan Undang-Undang Dasar. Sertamerta berbagai wacana baik dari unsur pemerintahan maupun organisasi politik dan kemasyarakatan, mulai mengungkap bahwa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara terdapat kesepakatan yang disebut sebagai empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara. Empat pilar ini adalah Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. “
Pilar adalah tiang penyangga suatu bangunan agar bisa berdiri secara kokoh. BIla tiang ini rapuh maka bangunan akan mudah roboh. Empat tiang penyangga ditengah ini disebut soko guru yang kualitasnya terjamin sehingga pilar ini akan memberikan rasa aman tenteram dan memberi kenikamtan. Empat pilar itu pula, yang menjamin terwujudnya kebersamaan dalam hidup bernegara. Rakyat akan merasa aman terlindungi sehingga merasa tenteram dan bahagia.
Empat pilar tersebut juga fondasi / dasar dimana kita pahami bersama kokohnya suatu bangunan sangat bergantung dari fondasi yang melandasinya. Dasar atau fondasi bersifat tetap, statis sedangkan pilar bersifat dinamis. Salah satu tugas dari MPR adalah Sosialisasi Empat pilar bernegara yang diamanatkan dalam UU No 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD Pasal 15 ayat (1) huruf e, yakni mengkoordinasikan anggota MPR untuk memasyarakatkan Undang Undang Dasar.
2.2 Dasar Penamaan Empat Pilar Kebangsaan
Pilar Bhineka Tinggal Ika sebagai perekat kehidupan berbangsa bernegara karena :
1.      Empat  pilar tersebut melambangkan aspek- aspek penting tercapainya kesatuan dan persatuan baik pada masa penjajahan, mempertahankan kemerdekaan hingga saat ini.
2.      Empat pilar tersebut merupakan harga mati kehidupan berbangsa bernegara, yang menjadikan dan menyadarkan kita bahwa kita adalah warga Negara Republik Indonesia.
3.      Pancasila dinilai memenuhi syarat sebagai pilar bagi negara - bangsa Indonesia yang pluralistikdan cukup luas dan besar ini. Pancasila mampu mengakomodasi keanekaragaman yangterdapat dalam kehidupan negara - bangsa Indonesia.
4.      Pancasila sebagai salah satu pilar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara memiliki konsep,prinsip dan nilai yang merupakan kristalisasi dari belief system yang terdapat di seantero wilayah Indonesia, sehingga memberikan jaminan kokoh kuatnya Pancasila sebagai pilarkehidupan berbangsa dan bernegara.
5.      Undang-Undang Dasar suatu negara ialah bagian dari hukum dasar negara itu. dan hukumlahyang mengatur agar kehidupan masyarakat menjadi tertib, tenteram dan damai.- Terbentuknya Negara Kesatuan merupakan cita-cita para pendiri bangsa.

2.3       Sejarah Terbentuknya Empat Pilar KebangsaanSejarah berdirinya NKRII. Berita Kekalahan Jepang Terhadap Sekutu Dan Perbedaan Pendapat Antara Golongan TuaDan Muda Yang Melahirkan Peristiwa Rengasdengklok
Sejarah berdirinya NKRI
A.    Berita Kekalahan Jepang Terhadap Sekutu dan Perbedaan Pendapat Antara Golongan Tua dan Muda Yang Melahirkan Peristiwa Rengasdengklok.
Pada Agustus 1945 setelah mengetahui bahwa Jepang telah menyerah terhadap sekutu,maka golongan pemuda segera menemui Bung Karno dan Bung Hatta di Jln.Pegangsaan Timur 56 Jakarta.Dengan juru bicara Sutan Syahrir, para pemuda meminta agar Bung Karno dan Bung Hatta segera memperoklamasikan kemerdekaan saat itu juga, lepas dari campur tangan Jepang. Bung Karno tidak menyetujui usul para pemuda karena Proklamasi Kemerdekaan ituperlu dibicarakan terlebih dahulu dalam rapat PPKI, sebab badan inilah yang ditugasi untuk mempersiapkan Kemerdekaan Indonesia. Para pemuda menolak pendapat Bung Karno sebab PPKI itu buatan Jepang, menyatakan kemerdekaan lewat PPKI tentu Akan dicap oleh Sekutu bahwa kemerdekaan itu hanyalah pemberian Jepang,para pemuda tidak ingin kemerdekaan Indonesia dianggap sebagai hadiah dari Jepang. Bung Karno berpendapat lain, bahwa soal kemerdekasan Indonesia datangnya dari pemerintah Jepang atau dari hasil perjuangan bangsa Indonesia sendiri, tidaklah menjadi soal,karena Jepang toh sudah kalah. Masalah yang lebih penting adalah menghadapi sekutu yang berusaha mengambalikan kekuasaan Belanda di Indonesia. Karena itu memperoklamasikan kemerdekaan Indonesia diperlukan suatu revolusi yang terorganisasi, atas dasar itulah Bung Karno menolak usul para pemuda. Dikarenakan perbedaan pendapat tersebut, maka pada tanggal 16 Agustus 1945 sekitar pukul 04.00 dini hari, Ir. Sukarno dan Drs Moh Hatta dibawa ke Rengasdengklok, sebuah kota kawedanan di pantai utara Kabuoaten Krawang Jawa Barat, dengan tujuan untuk mengamankan kedua tokoh pimpinan tersebut agar tidak mendapat tekanan atau pengaruhdari Jepang, inilah yang dimaksud dengan peristiwa Rengasdengklok. Keberangkatan SukarnoHatta ke Rengasdengklok dikawal oleh Sukarni, Yusuf Kunto,dan Syodanco Singgih. Rengasdengklok dipilih karena dianggap aman dan daerah tersebut telah dikuasai oleh tentara PETA dibawah pimpinan Codanco Subeno. Sementara itu di Jakarta terjadi perundingan antara para pemuda dengan Mr. Ahmad Subardjo selaku wakil golongan tua yang menjabat sebagai penasehat dalam tubuh PPKI. Dalam perundingan tersebut dicapai kata sepakat bahwa proklamasi akan dilaksanakan di Jakarta.Pada sore harinya, tanggal 16 Agustus 1945 Mr.Ahmad Subardjo datang ke Rengasdengklok dan mendesak para pemuda agar membawa kembali Sukarno Hatta ke Jakarta. Setelah ada jaminandari Mr.Ahmad Subardjo bahwa proklamasi kemerdekaan akan dilaksanakan esok hari selambat- lambatnya jam 12, maka para pemuda bersedia membawa kembali kedua tokoh tersebutkembali ke Jakarta.

B.     Perumusan Teks Proklamasi
            Setelah sampai di Jakarta, malam itu juga Sukarno Hatta mengumpulkan para anggota PPKI dangolongan pemuda. Meraka berkumpul di Jln. Imam Bonjol no.1, dirumah Laksamana Mudamaeda, kepala perwakilan angkatan laut Jepang di Jakarta.Dalam pertemuan di rumah Maeda, disepakati agar Sukarno Hatta menemui Mayjen Nisyimura yang menjabat sebagai kepala pemerintahan Umum Angkatan Darat Jepang untuk menjajagi sikap resmi Jepang terhadap rencana proklamasi kemerekaan Indonesia. Ternyata Nisyimura tetap memegang teguh tugasnya menjaga status Quo di Indonesia, dengan pengertian bahwa tidak boleh ada perubahan apapun di Indonesia sampai pasukan sekutu datang, dan jepang hanya akan menyerahkan kekuasaan kepada Sekutu.  Akhirnya Sukarno Hatta  kembali kerumah Maeda dan mengadakan pertemuan dengan hasil keputusan Proklamasi kemerdekaan akantetap dilaksanakan dengan atau tanpa persetujuan Jepang.
Melalui berbagai pembicaraan dengan pemimpin pemimpin Indonesia, diputuskan dua halsebagai berikut :
Pertama : Diputuskan untuk segera merumuskan teks/naskah proklamasi ,adapun yangmerumuskan adalah Sukarno, Hatta dan Ahmad Subardjo,setelah naskah selesai dirumuskan dan disetujui isinya, terjadilah perdebatan tentang siapa yang akan menandatangani naskah proklamasi, yang akhirnya atas usul pemuda Sukarni, teksproklamasi ditandatangani oleh Sukarno Hatta atas nama bangsa Indonesia, naskah kemudian diketik oleh Sayuti Melik dengan beberapa perubahan dari hasil tulisantangan Sukarno sebagai konsep, yaitu:
1.      Kata tempoh diubah menjadi tempo
2.      Djakarta 17-8-’05 diubah menjadi Djakarta hari 17 boelan 8 tahoen ‘05
3.       Wakil wakil bangsa Indonesia diubah menjadi atas nama bangsa Indonesia.Naskah yang diketik oleh Sayuti Melik inilah yang dianggap naskah yang otentik.
Kedua : diputuskan bahwa proklamasi kemerdekaan Indonesia akan dibacakan oleh Ir.Sukarno di kediamannya Jln. Pegangsaan Timur no 56 Jakarta.

C.     Pelaksanaan Proklamasi Dan Penyebarluasannya
Semula sukarni mengusulkan agar teks proklamasi kemerdekaan dibacakan di lapangan Ikada(sekarang Monas), dengan maksud agar seluruh bangsa Indonesia mengetahuinya, akan tetapi Ir.Sukarno tidak sependapat, karena pembacaan ditempat tsb akan mengundang bentrokan antara rakyatdengan pemerintah militer Jepang, dengan alasan tsb, maka disepakati proklamasi akan dilaksanakan di kediaman Ir. Sukarno dan dibacakan oleh Sukarno Hatta.Tepat hari jumat jam 10.00 WIB, naskah proklamasi dibacakan, ini merupakan peristiwa sangat penting dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Sesudah naskah proklamasi selesai dibacakan, acara dilanjutkan dengan pengibaran Sang Saka merah putih oleh Pemuda Suhud dan eks sudanco Latif Hendraningrat dengan disaksikan segenap yang hadir, upacara diakhiridengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Dalam suasana yang sangat sederhana itu telah sampailah bangsa Indonesia ke ambang pintu kemerdekaannya. Satu persatu hadirin meninggalkan tempat dengan tenang dan dengan tekat bulat untuk mempertahankan kemerdekaan.
Meskipun hanya berlangsung singkat, namun peristiwa proklamasi kemerdekaan mengandung arti yang sangat penting dan membawa perubahan yang sangat besar dalam kehidupan bangsaIndonesia, yaitu :

1.      Proklamasi merupakan puncak perjuangan bangsa Indonesia untukmencapai kemerdekaannya
2.      Dengan proklamasi berarti bangsa Indonesia mendapat kebebasan untukmenentukan nasibnya sendiri sebagai bangsa yang berdaulat.
3.      Proklamasi merupakan jembatan emass untuk menuju masyarakat yangadil dan makmur.
Teks proklamasi yang telah dirumuskan tanggal 16 Agustus 1945 dan dibacakan tanggal 17Agustus 1945 beberapa saat kemudian berhasil diselundupkan ke kantor pusat pemberitaan pemerintah jepang yang bernama Domei (sekarang kantor berita antara). Para pejuang dikantor berita Domei antara lain Adam Malik,Rinto Alwi, Asa Bafaqih dan. P.Lubis.
Pada tanggal17 Agustus 1945, sekitar pukul 18.30 WIB, wartawan kantor berita Domei yang bernamanSyarifudin berhasil masuk ke gedung siaran radio Hoso Kanzi Kyoku (sekarang RRI), uantukmenyampaikan teks proklamsi dan pada pukul 19.00 berhasil disiarkan.Berita Proklamasi kemerdekaan Indonesia juga disebarluaskan melalui media surat kabar atau pers. “Harian Suara Asia” di Surabaya adalah Koran pertama yang menyiarkan proklamasi. Kemudian disusul oleh “Harian Cahaya Bandung” yang memuat pembukaan UUD. Para pemuda yang berjuang lewat pers antara lain BM DiAH, Sukarjo Wiryopranoto, Iwa KusumaSumantri, KiHajar Dewantoro, Otto Iskandar Dinata, GSSJ Ratulangi, Adam Malik, Sayuti Melik, MadikinWonohito, Sumanang SH, Manai Sopiaan, Ali Hasyim dan lain lainnya. Usaha usaha lain untuk menyebarkan berita proklamasi adalah melalui penyebaran danpemasangan pamflet, plakat, poster, coretan coretan pada tembok dan kereta api. Dengan demikian dalam waktu yang tidak lama berita proklamasi kemerdekaan Indonesia segeratersebar ke seluruh Indonesia dan ke dunia luar.

D.     Terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia
Setelah pelaksanaan proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945, maka para pejuangbangsa Indonesia mulai menata kehidupan berbangsa dan bernegara dengan menyusun alatkelengkapan Negara. Usaha menyusun alat kelengkapan Negara antara lain dilakukan melalui :
a.       Sidang PPKI yang I, tanggal 18 Agustus 1945, keesokan harinya setelah proklamasi dengankeputusan :1. Mengesahkan UUD 19452. Memilih presiden dan wakil presiden3. Untuk sementara waktu tugas presiden akan dibantu oleh Komite Nasional
b.      Sidang PPKI yang kedua, tanggal 19 Agustus 1945 ,dengan keputusan :1. menetapkan 12 kementrian2. membagi wilayah RI menjadi 8 propinsi yang dikepalai oleh Gubernurc. Sidang PPKI yang ketiga, tanggal 22 Agustus 1945, dengan keputusan :
1.      Membentuk Komite Nasional Indonesia yang akan berfungsi sebagai Dewan PerwakilanRakyat yang berkedudukan di Jakarta, dengan ketuanya Mr. Kasman Singodimejo.
2.      Membentuk Partai Nasional Indonesia, yang ditetapkan sebagai satu satunya partai diIndonesia, namun hal ini menimbulkan reaksi keras dari berbagai kalangan yangmenghendaki agar masyarakat diberi kebebasan untuk mendirikan partai politik, hal ini mendorong keluarnya maklumat pemerintah tanggal 3 Nopember 1945 no X yang berisitentang pembentukan partai partai politik.
3.      Membentuk Badan Keamanan Rakyat, yang beranggotakan para pemuda bekas HEIHO,PETA dan KNIL, dan anggota anggota badan semi militer lainnya. Pada tanggal 5 oktober 1945 pemerintah membentuk Tentara keamanan Rakyat (TKR),sebagai panglimanya diangkat Supriyadi, namun karena tidak pernah muncul, makaposisinya digantikan oleh Sudirman, sedangkan sebagai kepala staf umum diangkatlah Oerip Sumoharjo. Nama TKR kemudian diubah menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI),sesuai dengan maklumat pemerintah 26 Januari 1946, dan pada tanggal 7 Juni 1947nama TRI diubah menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI).

2.4  Empat Pilar Kebangsaan
2.4.1        Pancasila
Pancasila merupakan dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sehingga memiliki fungsi yang sangat fundamental. Selain bersifat yuridis formal yang mengharuskan seluruh peraturan perundang-undangan berlandaskan pada Pancasila (sering disebut sebagai sumber dari segala sumber hukum), Pancasila juga bersifat filosofis. Pancasila merupakan  dasar filosofis dan sebagai perilaku kehidupan. Artinya, Pancasila merupakan falsafah negara dan pandangan/cara hidup bagi bangsa Indonesia dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai cita-cita nasional. Sebagai dasar negara dan  sebagai pandangan hidup. Pancasila mengandung nilai-nilai luhur yang harus dihayati dan dipedomani oleh seluruh warga negara Indonesia dalam hidup dan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.  Lebih dari itu, nilai-nilai Pancasila sepatutnya menjadi karakter masyarakat Indonesia sehingga Pancasila menjadi identitas atau jati diri bangsa Indonesia.
Oleh karena kedudukan dan fungsinya yang sangat fundamental bagi negara dan bangsa Indonesia, maka dalam pembangunan karakter bangsa, Pancasila merupakan landasan utama. Sebagai landasan, Pancasila merupakan rujukan, acuan, dan sekaligus tujuan dalam pembangunan karakter bangsa. Dalam konteks yang bersifat subtansial, pembangunan karakter bangsa memiliki makna membangun manusia dan bangsa Indonesia yang berkarakter Pancasila. Berkarakter Pancasila berarti manusia dan bangsa Indonesia memiliki ciri dan watak religius, humanis, nasionalis, demokratis, dan mengutamakan kesejahteraan rakyat. Nilai-nilai fundamental ini menjadi sumber nilai luhur yang dikembangkan dalam pendidikan karakter bangsa. 

2.4.2       Undang-Undang Dasar 1945
Derivasi nilai-nilai luhur Pancasila tertuang dalam norma-norma yang terdapat dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945. Oleh karena itu, landasan kedua yang harus menjadi acuan dalam pembangunan karakter bangsa adalah norma konstitusional UUD 1945. Nilai-nilai universal yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 harus terus dipertahankan menjadi norma konstitusional bagi negara Republik Indonesia.
Keluhuran nilai yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 memancarkan tekad dan komitmen bangsa Indonesia untuk tetap mempertahankan pembukaan itu dan bahkan tidak akan mengubahnya. Paling tidak ada empat kandungan isi dalam Pembukaan UUD 1945 yang menjadi alasan untuk tidak mengubahnya. Pertama, di dalam Pembukaan UUD 1945 terdapat norma dasar universal bagi berdiri tegaknya sebuah negara yang merdeka dan berdaulat. Dalam alinea pertama secara eksplisit dinyatakan bahwa “kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh karena itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”. Pernyataan itu dengan tegas menyatakan bahwa kemerdekaan merupakan hak segala bangsa dan oleh karena itu, tidak boleh lagi ada penjajahan di muka bumi. Implikasi dari norma ini adalah berdirinya negara merdeka dan berdaulat merupakan sebuah keniscayaan. Alasan kedua adalah di dalam Pembukaan UUD 1945 terdapat norma yang terkait dengan tujuan negara atau tujuan nasional yang merupakan cita-cita pendiri bangsa atas berdirinya NKRI.
Tujuan negara itu meliputi empat butir, yaitu (1) melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,  (2) memajukan kesejahteraan umum, (3)  mencerdaskan kehidupan bangsa, dan (4) ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Cita-cita itu sangat luhur dan tidak akan  lekang oleh waktu. Alasan ketiga, Pembukaan UUD 1945 mengatur ketatanegaran Indonesia khususnya tentang bentuk negara dan sistem pemerintahan. Alasan keempat adalah karena nilainya yang sangat tinggi bagi bangsa dan negara Republik Indonesia, sebagaimana tersurat di dalam Pembukaan UUD 1945 terdapat rumusan dasar negara yaitu Pancasila.
Selain pembukaan, dalam Batang Tubuh UUD 1945 terdapat norma-norma konstitusional yang mengatur sistem ketatanegaraan dan pemerintahan Indonesia, pengaturan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia, identitas negara, dan pengaturan tentang perubahan UUD 1945 yang semuanya itu perlu dipahami dan dipatuhi oleh warga negara Indonesia. Oleh karena itu, dalam pengembangan karakter bangsa, norma-norma konstitusional UUD 1945 menjadi landasan yang harus ditegakkan untuk kukuh berdirinya negara Republik Indonesia.

2.4.3       NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)
Kesepakatan yang juga perlu ditegaskan dalam pembangunan karakter bangsa adalah komitmen terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Karakter yang dibangun pada manusia dan bangsa Indonesia adalah karakter yang memperkuat dan memperkukuh komitmen terhadap NKRI, bukan karakter yang berkembang secara tidak terkendali, apalagi menggoyahkan NKRI. Oleh karena itu, rasa cinta terhadap tanah air (patriotisme) perlu dikembangkan dalam pembangunan karakter bangsa. Pengembangan sikap demokratis dan menjunjung tinggi HAM sebagai bagian dari pembangunan karakter harus diletakkan dalam bingkai menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan bangsa (nasionalisme), bukan untuk memecah belah bangsa dan NKRI. Oleh karena itu, landasan keempat yang harus menjadi pijakan dalam pembangunan karakter bangsa adalah komitmen terhadap NKRI.



2.4.4      Bhineka Tunggal Ika
Landasan  selanjutnya yang mesti menjadi perhatian semua pihak dalam pembangunan karakter bangsa adalah semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Semboyan itu bertujuan menghargai perbedaan/keberagaman, tetapi tetap bersatu dalam ikatan sebagai bangsa Indonesia, bangsa yang memiliki kesamaan sejarah dan kesamaan cita-cita untuk mewujudkan masyarakat yang “adil dalam kemakmuran” dan “makmur dalam keadilan” dengan dasar negara Pancasila dan dasar konstitusional UUD 1945
Keberagaman suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) merupakan suatu keniscayaan dan tidak bisa dipungkiri oleh bangsa Indonesia.  Akan tetapi, keberagaman itu harus dipandang sebagai kekayaan khasanah sosiokultural, kekayaan yang bersifat kodrati dan alamiah sebagai anugerah Tuhan yang Maha Esa  bukan untuk dipertentangkan, apalagi dipertantangkan (diadu antara satu dengan lainnya) sehingga terpecah-belah. Oleh karena itu, semboyan Bhinneka Tunggal Ika harus dapat menjadi  penyemangat bagi terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

2.5  Peran Empat Pilar Kebangsaan dalam Membentuk Karakter Bangsa
Karakter adalah  nilai-nilai yang khas-baik (tahu nilai kebaikan, mau berbuat baik, nyata berkehidupan baik, dan berdampak baik terhadap lingkungan) yang terpateri dalam diri dan terejawantahkan dalam perilaku. Karakter secara koheren memancar dari hasil olah pikir, olah hati, olah raga, serta olah rasa dan karsa seseorang atau sekelompok orang. Karakter merupakan ciri khas seseorang atau sekelompok orang yang mengandung nilai, kemampuan, kapasitas moral, dan ketegaran dalam menghadapi kesulitan dan tantangan.
            Karakter bangsa adalah  kualitas perilaku kolektif kebangsaan yang khas-baik yang tecermin dalam kesadaran, pemahaman, rasa, karsa, dan perilaku  berbangsa dan bernegara sebagai hasil olah pikir, olah hati, olah rasa dan karsa, serta olah raga seseorang atau sekelompok orang. Karakter bangsa Indonesia akan menentukan perilaku kolektif kebangsaan Indonesia yang khas-baik yang tecermin dalam kesadaran, pemahaman, rasa, karsa, dan perilaku  berbangsa dan bernegara Indonesia yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila, norma UUD 1945, keberagaman dengan prinsip Bhinneka Tunggal Ika, dan komitmen terhadap NKRI.

Pembangunan Karakter Bangsa adalah upaya kolektif-sistemik suatu negara kebangsaan untuk mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang sesuai dengan dasar  dan ideologi, konstitusi, haluan negara, serta potensi kolektifnya dalam konteks kehidupan nasional, regional, dan global yang berkeadaban untuk membentuk bangsa yang tangguh, kompetitif, berakhlak mulia, bermoral, bertoleran, bergotong royong, patriotik, dinamis, berbudaya, dan berorientasi Ipteks berdasarkan Pancasila dan dijiwai oleh iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Pembangunan karakter bangsa dilakukan secara koheren melalui proses sosialisasi, pendidikan dan pembelajaran, pemberdayaan, pembudayaan, dan kerja sama  seluruh komponen bangsa dan negara.
            Berikut ini merupakan beberapa sikap yang mencerminkan karakter bangsa, diantaranya:
1.    Saling menghormati dan menghargai,
2.    Rasa kebersamaan dan tolong menolong,
3.    Rasa kesatuan dan persatuan, 
4.    Rasa peduli dalam bermasyarakat berbangsa dan Negara,
5.    Adanya moral dan akhlak dan di landasi nilai-nilai agama,
6.    Perilaku dan sifat-sifat kejiwaan dan saling menghormati dan menguntungkan,.
7.    Kelakuan dan tingkah laku menggambarkan nilai-nilai agama, hukum, dan budaya, serta 
8.    Sikap dan prilaku menggambarkan nilai-nilai kebangsaan, dan sebagainya.
Selain itu pula, untuk membangun karakter bangsa diperlukan sikap menjunjung tinggi beberapa nilai, seperti:
§  Nilai kejuangan,
§  Nilai semangat,
§  Nilai kebersamaan atau gotong royong,
§  Nilai kepedulian atau solider,
§  Nilai sopan santun ,
§  Nilai persatuan dan kesatuan,
§  Nilai kekeluargaan, serta
§  Nilai tanggungjawab, dan sebagainya.



Faktor Membangun Karakter Bangsa, diantaranya sebagai berikut:
  • Agama,
  •  Normatif (Hukum dan peraturan yang berlaku),
  •  Pendidikan,
  •  Ideologi,
  •  Kepemimpinan,
  •  Lingkungan,
  •  Politik,
  •  Ekonomi, dan
  •  Sosial Budaya.




















BAB III
PENUTUP
3.1  Kesimpulan
Empat pilar kebangsaan merupakan suatu tiang dalam mengantisipasi kemajemukan bangsa Indonesia ini. Hal ini sesuai dengan suatu rumusan sangat indah yang tertera dalam Penjelasan UUD 1945 sebagai berikut:
Kebudayaan bangsa ialah kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budinya rakyat Indonesia seluruhnya.
Kebudayaan lama dan asli yang terdapat sebagai puncak-puncak kebudayaan di daerah di seluruh Indonesia, terhitung sebagai kebudayaan bangsa. Usaha kebudayaan harus menuju ke arah kemajuan adab, budaya, persatuan, dengan tidak menolak bahan-bahan baru dari kebudayaan asing yang dapat memperkembangkan atau memperkaya kebudayaan bangsa sendiri, serta mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa Indonesia.
Rumusan yang terdapat dalam Penjelasan UUD 1945 adalah sebagai prinsip dalam kita mengantisipasi keanekaragaman budaya bangsa dan dalam mengantisipasi globalisasi yang mengusung nilai-nilai yang mungkin saja bertentangan dengan nilai yang diemban oleh bangsa sendiri. Semoga dengan berpegang teguh pada konsep dan prinsip yang terkandung dalam Bhinneka Tunggal Ika, Negara Kesatuan Republik Indonesia makin kokoh dan makin berkibar.
3.2 Saran
Empat pilar kebangsaan ini diharapkan tidak hanya bersifat teoritis saja. Namun, harus di implementasikan oleh bangsa kita. Agar tidak hanya seperti angin yang berlalu saja.





DAFTAR PUSTAKA



1 komentar: