EMPAT PILAR KEHIDUPAN
BERBANGSA DAN BERNEGARA
( Makalah
ini Dibuat Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Pendidikan Kepribadian
Berkarakter yang Dibimbing oleh Bapak M.
Busyro Karim, S.Ag, M.Si )
Disusun Oleh :
1.
Imami
Kholifatul Jannah 120611100221
2.
Deny
Camalia 120611100191
3.
Anisa
Fitriyana 120611100196
4.
Sutri
Wilayati 120611100215
5.
Fakihatul
Hidayah 120611100199
6.
Amilatul
Fauziah 120611100193
7.
Arda Septi Dwi Angga 120611100207
8.
Musdalifah idrisiyah 120611100180
PROGRAM
STUDI PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS
ILMU SOSIAL DAN BUDAYA
UNIVERSITAS
TRUNOJOYO MADURA
2012
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum
Wr. Wb.
Dengan memanjatkan puji syukur ke hadiratAllah SWT, atas segala limpahan rahmat
dan karunia-Nya kepada tim penulis sehingga dapat menyelesaikan makalah yang
berjudul “Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara” ini tepat pada
waktunya.
Kami menyadari bahwa di dalam pembuatan makalah ini berkat bantuan dan tuntunan
Allah SWT dan tidak lepas dari bantuan berbagai pihak untuk itu dalam
kesempatan ini. Kami menghaturkan rasa hormat dan terima kasih yang
sebesar-besarnya kepada semua pihak yang membantu dalam pembuatan makalah ini.
Tim penulis menyadari bahwa dalam proses penulisan makalah ini masih dari jauh
dari kesempurnaan baik materi maupun cara penulisannya. Namun demikian, kami
telah berupaya dengan segala kemampuan dan pengetahuan yang dimiliki sehingga
dapat selesai dengan baik dan oleh karenanya, tim penulis dengan rendah hati
dan dengan tangan terbuka menerima masukan,saran dan usul guna penyempurnaan
makalah ini.
Saya berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi seluruh pembaca.
Walaikumsalam
Wr. Wb.
Hormat kami,
Tim Penulis
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR…………………………………………………………...........…... i
DAFTAR ISI……………………………………………………….…………..........…....
ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
………………………………………………………………... 1
1.2 Rumusan
Masalah……………………….…………………...……….......…....
1
1.3 Tujuan……………………………………………………..……………...….... 1
1.4 Manfaat ……………………………………………………………………….. 2
BAB
II PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Empat Pilar Kebangsaan………………………............................. 3
2.2
Dasar Penamaan Empat Pilar Kebangsaan ........………………...................... 3
2.3
Sejarah Terbentuknya Empat Pilar Kebangsaan ………………...................... 5
2.4
Empat Pilar Kebangsaan...................................................................................
9
2.5
Peran Empat Pilar Kebangsaan Membentuk Karakter Bangsa ……………... 12
BAB III PENUTUP
3.1
Kesimpulan …………………………………………………….……….......
13
3.2
Saran ……………………………………………………………………......
13
DAFTAR PUSTAKA
……………………………………………................................. 14
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Dalam berbagai wacana selalu terungkap bahwa telah menjadi
kesepakatan bangsa adanyaempat pilar penyangga kehidupan berbangsa dan
bernegara bagi negara-bangsa Indonesia. Bahkan beberapa partai politik dan organisasi kemasyarakatan
telah bersepakat dan bertekaduntuk berpegang teguh serta mempertahankan empat
pilar kehidupan bangsa tersebut. Empat pilar dimaksud dimanfaatkan sebagai landasan perjuangan
dalam menyusun program kerja dan dalam melaksanakan kegiatannya. Hal ini diungkapkan lagi
oleh Presiden RI Bapak Susilo Bambang
Yudhoyono, pada kesempatan berbuka puasa dengan para pejuang kemerdekaanpada
tanggal 13 Agustus 2010 di istana Negara. Empat pilar tersebut adalah
(1) Pancasila, (2) Undang-Undang Dasar 1945, (3) NegaraKesatuan Republik Indonesia dan
(4)
Bhinneka Tunggal Ika .
Meskipun hal ini telah menjadi kesepakatan
bersama, atau tepatnya sebagian besar rakyat Indonesia, masih ada yang beranggapan bahwa empat pilar
tersebut adalah sekedar berupa slogan-slogan, sekedar suatu ungkapan indah, yang kurang atau
tidak bermakna dalam menghadapi era globalisasi. Bahkan ada yang beranggapan bahwa empat
pilar tersebut sekedar sebagai jargon politik. Yang diperlukan adalah landasan riil dan
konkrit yang dapat dimanfaatkan dalam persainganmenghadapi globalisasi. Untuk itulah perlu difahami secara
memadai makna empat pilar tersebut, sehingga kita dapat memberikan penilaian secara tepat,
arif dan bijaksana terhadap empat pilar dimaksud, dandapat menempatkan secara
akurat dan proporsional dalam hidup bermasyarakat, berbangsadan bernegara.
Berikut disampaikan secara singkat (a) arti pilar, (b) pilar
Pancasila, (c) pilar UUD1945, (d) pilar Negara Kesatuan Republik Indonesia, (e)
pilar Bhinneka Tunggal Ika, serta (f) peran dan fungsi empat pilar dimaksud dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa danbernegara. Namun sebelumnya, ada baiknya bila kita merenung sejenak
bahwa di atas empat pilartersebut terdapat pilar utama yakni Proklamasi
Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17Agustus 1945. Tanpa adanya pilar utama tersebut tidak akan timbul adanya empat
pilar dimaksud. Antara proklamasi kemerdekaan, Pancasila dan Bhinneka Tunggal
Ika dilukiskansecara indah dan nyata dalam lambang negara Garuda
Pancasila.Sejak tahun 1951, bangsa Indonesia, dengan Peraturan Pemerintah No.
66 tahun 1951,menetapkan lambang negara bagi negara-bangsa yang diproklamasikan
pada tanggal 17 Agustus
1945. Ketetapan tersebut dikukuhkan dengan perubahan UUD 1945 pasal 36A yang menyebutkan: ” Lambang Negara
ialah Garuda Pancasila dengan semboyan
Bhinneka Tunggal Ika”. Lambang negara Garuda Pancasila mengandung konsep yang
sangat esensial danmerupakan pendukung serta mengikat pilar-pilar dimaksud.
Burung Garuda yang memiliki 17 bulu
pada sayapnya, delapan bulu pada ekornya, 45 bulu pada leher dan 19 bulu pada
badan dibawah perisai, menggambarkan tanggal berdirinya Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Perisai yang
digantungkan di dada Garuda menggambarkan sila-sila Pancasila sebagai dasar
negara, ideologi bangsa dan pandangan hidup
bangsa Indonesia. Sementara itu Garuda mencengkeram pita yang bertuliskan ”Bhinneka
Tunggal ika” menggambarkan keanekaragaman komponen bangsa yang harus dihormati,
didudukkan dengan pantas dan dikelola dengan baik. Dengan demikian terjadilah suatu kesatuan
dalam pemahaman dan mendudukkan pilar-pilar tersebutdalam kehidupan berbangsa
dan bernegara. Proklamasi Kemerdekaan Bangsa
Indonesia mengandung konsep dan prinsip yang sangat mendasar yakni keinginan merdeka
bangsa Indonesia dari segala macam penjajahan. Tidak hanya merdeka atau bebas dari
penjajahan fisik tetapi kebebasan dalam makna yang sangat luas, bebas dalam mengemukakan
pendapat, bebas dalam beragama, bebas dari rasa takut,dan bebas dari segala
macam bentuk penjajahan modern. Konsep kebebasan ini yangmendasari pilar yang
empat dimaksud.
1.2 Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas dapat
diperoleh rumusan masalah sebagai berikut :
1. Bagaimana pengertian dari empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara?
2. Mengapa disebut empat pilar kebangsaan?
3. Bagaimana sejarah terbentuknya empat pilar?
4. Apa saja yang termasuk empat pilar kebangsaan?
5. Bagaimana peran empat pilar kebangsaan membentuk
karakter bangsa?
1.3 Tujuan
Dari rumusan masalah di atas dapat
diperoleh tujuan sebagai berikut :
1. Menjelaskan
pengertian dari empat pilar
kebangsaan.
2. Mengetahui
dasar penamaan empat pilar
kebangsaan.
3. Mengetahui
sejarah terbentuknya empat
pilar kebangsaan.
4. Mengetahui
empat pilar kebangsaan.
5. Mengetahui peran empat pilar kebangsaan membentuk
karakter bangsa.
1.4 Manfaat
Dari
tujuan diatas duharapkan memperoleh manfaat sebagai berikut :
1. Memberikan
pemahaman kepada para pembaca lebih mendalam mengenai empat pilar kebangsaan.
2. Memberikan
informasi kepada mahasiswa mengenai pentingnya empat pilar kebangsaan dalam membentuk karakter bangsa.
3. Memberikan
informasi serta dapat dijadikan pedoman bagi tenaga kependidikan mengenai peranan penerapan empat pilar kebangsaan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Setelah ada amanat UU No 27 tahun 2009 tentang MPR,
DPR, DPD dan DPRD pasal 15 ayat 1 hurup e, yakni mengkoordinasikan anggota MPR
untuk memasyarakatkan Undang-Undang Dasar. Sertamerta berbagai wacana baik dari
unsur pemerintahan maupun organisasi politik dan kemasyarakatan, mulai
mengungkap bahwa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara terdapat kesepakatan
yang disebut sebagai empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara. Empat pilar
ini adalah Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. “
Pilar adalah tiang penyangga suatu bangunan agar
bisa berdiri secara kokoh. BIla tiang ini rapuh maka bangunan akan mudah roboh.
Empat tiang penyangga ditengah ini disebut soko guru yang kualitasnya terjamin
sehingga pilar ini akan memberikan rasa aman tenteram dan memberi kenikamtan. Empat
pilar itu pula, yang menjamin terwujudnya kebersamaan dalam hidup bernegara.
Rakyat akan merasa aman terlindungi sehingga merasa tenteram dan bahagia.
Empat pilar tersebut juga fondasi / dasar dimana kita
pahami bersama kokohnya suatu bangunan sangat bergantung dari fondasi yang
melandasinya. Dasar atau fondasi bersifat tetap, statis sedangkan pilar
bersifat dinamis. Salah satu tugas dari MPR adalah Sosialisasi Empat pilar
bernegara yang diamanatkan dalam UU No 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan
DPRD Pasal 15 ayat (1) huruf e, yakni mengkoordinasikan anggota MPR untuk
memasyarakatkan Undang Undang Dasar.
2.2 Dasar Penamaan
Empat Pilar Kebangsaan
Pilar
Bhineka Tinggal Ika sebagai perekat kehidupan berbangsa bernegara karena :
1.
Empat pilar tersebut melambangkan aspek- aspek
penting tercapainya kesatuan dan persatuan baik pada masa penjajahan,
mempertahankan kemerdekaan hingga saat ini.
2.
Empat pilar tersebut
merupakan harga mati kehidupan berbangsa bernegara,
yang
menjadikan dan
menyadarkan kita bahwa kita adalah warga Negara Republik Indonesia.
3.
Pancasila dinilai memenuhi syarat sebagai pilar bagi negara
-
bangsa Indonesia yang
pluralistikdan cukup luas dan besar ini. Pancasila mampu mengakomodasi
keanekaragaman yangterdapat dalam kehidupan negara
-
bangsa Indonesia.
4.
Pancasila sebagai salah satu pilar dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara memiliki konsep,prinsip dan nilai yang merupakan kristalisasi dari
belief system
yang terdapat di
seantero
wilayah Indonesia,
sehingga memberikan jaminan kokoh kuatnya Pancasila sebagai pilarkehidupan
berbangsa dan bernegara.
5.
Undang-Undang Dasar suatu negara ialah bagian dari hukum dasar
negara itu. dan hukumlahyang mengatur agar kehidupan masyarakat menjadi tertib,
tenteram dan damai.- Terbentuknya Negara Kesatuan merupakan cita-cita para
pendiri bangsa.
A.
Berita
Kekalahan Jepang Terhadap Sekutu dan Perbedaan Pendapat Antara Golongan Tua dan Muda Yang Melahirkan Peristiwa Rengasdengklok.
Pada Agustus 1945 setelah mengetahui bahwa Jepang telah menyerah
terhadap sekutu,maka golongan pemuda segera menemui Bung Karno dan Bung Hatta
di Jln.Pegangsaan Timur 56
Jakarta.Dengan juru bicara Sutan Syahrir, para pemuda meminta agar Bung Karno
dan Bung Hatta segera
memperoklamasikan kemerdekaan saat itu juga, lepas dari campur tangan Jepang. Bung
Karno tidak menyetujui usul para pemuda karena Proklamasi Kemerdekaan ituperlu
dibicarakan terlebih dahulu dalam rapat PPKI, sebab badan inilah yang ditugasi
untuk mempersiapkan
Kemerdekaan Indonesia. Para
pemuda menolak pendapat Bung Karno sebab PPKI itu buatan Jepang, menyatakan kemerdekaan lewat PPKI tentu Akan dicap oleh Sekutu bahwa
kemerdekaan itu hanyalah pemberian
Jepang,para pemuda tidak ingin kemerdekaan Indonesia dianggap sebagai hadiah dari Jepang. Bung
Karno berpendapat lain, bahwa soal kemerdekasan Indonesia datangnya dari pemerintah Jepang atau dari hasil perjuangan bangsa Indonesia
sendiri, tidaklah menjadi soal,karena Jepang toh sudah kalah. Masalah yang lebih penting adalah menghadapi sekutu yang
berusaha mengambalikan kekuasaan
Belanda di Indonesia. Karena itu memperoklamasikan kemerdekaan Indonesia diperlukan suatu revolusi yang terorganisasi, atas dasar itulah
Bung Karno menolak usul para pemuda. Dikarenakan perbedaan pendapat tersebut, maka pada tanggal 16 Agustus 1945 sekitar pukul 04.00 dini hari, Ir. Sukarno dan Drs Moh Hatta dibawa ke
Rengasdengklok, sebuah
kota kawedanan di pantai utara Kabuoaten Krawang
Jawa Barat, dengan tujuan untuk mengamankan kedua tokoh pimpinan tersebut agar tidak mendapat
tekanan atau pengaruhdari Jepang, inilah yang dimaksud dengan peristiwa
Rengasdengklok. Keberangkatan
SukarnoHatta ke Rengasdengklok dikawal oleh Sukarni, Yusuf Kunto,dan Syodanco
Singgih. Rengasdengklok
dipilih karena dianggap aman dan daerah tersebut telah dikuasai oleh tentara PETA dibawah pimpinan Codanco Subeno. Sementara itu di Jakarta terjadi perundingan antara para pemuda
dengan Mr. Ahmad Subardjo
selaku wakil golongan tua yang menjabat sebagai penasehat dalam tubuh PPKI.
Dalam perundingan tersebut
dicapai kata sepakat bahwa proklamasi akan dilaksanakan di Jakarta.Pada sore
harinya, tanggal 16 Agustus 1945 Mr.Ahmad Subardjo datang ke Rengasdengklok dan mendesak para pemuda agar membawa kembali Sukarno Hatta ke
Jakarta. Setelah ada jaminandari Mr.Ahmad Subardjo bahwa proklamasi kemerdekaan
akan dilaksanakan esok hari selambat- lambatnya jam 12, maka para pemuda bersedia membawa kembali
kedua tokoh tersebutkembali ke Jakarta.
B.
Perumusan Teks Proklamasi
Setelah
sampai di Jakarta, malam itu juga Sukarno Hatta mengumpulkan para anggota PPKI
dangolongan pemuda. Meraka berkumpul di Jln. Imam Bonjol no.1, dirumah
Laksamana Mudamaeda, kepala perwakilan angkatan laut Jepang di Jakarta.Dalam
pertemuan di rumah Maeda, disepakati agar Sukarno Hatta menemui Mayjen
Nisyimura yang menjabat sebagai kepala pemerintahan Umum Angkatan Darat Jepang
untuk menjajagi sikap resmi Jepang terhadap rencana proklamasi kemerekaan
Indonesia. Ternyata Nisyimura tetap memegang teguh tugasnya menjaga status Quo
di Indonesia, dengan pengertian bahwa tidak boleh ada perubahan apapun di
Indonesia sampai pasukan sekutu datang, dan jepang hanya akan menyerahkan kekuasaan kepada Sekutu. Akhirnya Sukarno Hatta kembali kerumah Maeda dan mengadakan
pertemuan dengan hasil keputusan Proklamasi kemerdekaan akantetap dilaksanakan
dengan atau tanpa persetujuan Jepang.
Melalui berbagai
pembicaraan dengan pemimpin pemimpin Indonesia, diputuskan dua halsebagai
berikut :
Pertama : Diputuskan untuk segera merumuskan teks/naskah
proklamasi ,adapun yangmerumuskan adalah Sukarno, Hatta dan Ahmad
Subardjo,setelah naskah selesai dirumuskan dan disetujui isinya, terjadilah
perdebatan tentang siapa yang akan menandatangani naskah proklamasi, yang
akhirnya atas usul pemuda Sukarni, teksproklamasi ditandatangani oleh Sukarno Hatta atas nama bangsa
Indonesia, naskah kemudian diketik oleh Sayuti Melik dengan beberapa perubahan
dari hasil tulisantangan Sukarno sebagai konsep, yaitu:
1.
Kata
tempoh diubah menjadi tempo
2.
Djakarta
17-8-’05 diubah menjadi Djakarta hari 17 boelan 8 tahoen ‘05
3. Wakil wakil bangsa Indonesia diubah menjadi atas nama bangsa
Indonesia.Naskah yang diketik oleh Sayuti Melik inilah yang dianggap naskah
yang otentik.
Kedua
: diputuskan bahwa proklamasi kemerdekaan Indonesia akan dibacakan oleh
Ir.Sukarno di kediamannya Jln. Pegangsaan Timur no 56 Jakarta.
C.
Pelaksanaan Proklamasi Dan
Penyebarluasannya
Semula sukarni mengusulkan agar teks
proklamasi kemerdekaan dibacakan di lapangan Ikada(sekarang Monas), dengan maksud
agar seluruh bangsa Indonesia mengetahuinya, akan tetapi Ir.Sukarno tidak
sependapat, karena pembacaan ditempat tsb akan mengundang bentrokan antara
rakyatdengan pemerintah militer Jepang, dengan alasan tsb, maka disepakati proklamasi
akan dilaksanakan di kediaman Ir. Sukarno dan dibacakan oleh Sukarno
Hatta.Tepat hari jumat jam 10.00 WIB, naskah proklamasi dibacakan, ini
merupakan peristiwa sangat penting dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia.
Sesudah naskah proklamasi selesai dibacakan, acara dilanjutkan dengan
pengibaran Sang Saka merah putih oleh Pemuda Suhud dan eks sudanco Latif Hendraningrat
dengan disaksikan segenap yang hadir, upacara diakhiridengan menyanyikan lagu
Indonesia Raya. Dalam suasana yang sangat sederhana itu telah sampailah bangsa
Indonesia ke ambang pintu kemerdekaannya. Satu persatu hadirin meninggalkan
tempat dengan tenang dan dengan tekat bulat untuk mempertahankan kemerdekaan.
Meskipun hanya berlangsung singkat, namun
peristiwa proklamasi kemerdekaan mengandung arti yang sangat penting dan
membawa perubahan yang sangat besar dalam kehidupan bangsaIndonesia, yaitu :
1.
Proklamasi merupakan puncak perjuangan bangsa Indonesia
untukmencapai kemerdekaannya
2.
Dengan proklamasi berarti bangsa Indonesia mendapat kebebasan
untukmenentukan nasibnya sendiri sebagai bangsa yang berdaulat.
3.
Proklamasi merupakan jembatan emass untuk menuju masyarakat
yangadil dan makmur.
Teks proklamasi yang telah dirumuskan tanggal
16 Agustus 1945 dan dibacakan tanggal 17Agustus 1945 beberapa saat kemudian
berhasil diselundupkan ke kantor pusat pemberitaan pemerintah jepang yang
bernama Domei (sekarang kantor berita antara). Para pejuang dikantor berita
Domei antara lain Adam Malik,Rinto Alwi, Asa Bafaqih dan. P.Lubis.
Pada tanggal17 Agustus 1945, sekitar pukul
18.30 WIB, wartawan kantor berita Domei yang bernamanSyarifudin berhasil masuk
ke gedung siaran radio Hoso Kanzi Kyoku (sekarang RRI), uantukmenyampaikan teks
proklamsi dan pada pukul 19.00 berhasil disiarkan.Berita Proklamasi kemerdekaan
Indonesia juga disebarluaskan melalui media surat kabar atau pers. “Harian
Suara Asia” di Surabaya adalah Koran pertama yang menyiarkan proklamasi. Kemudian disusul oleh “Harian
Cahaya Bandung” yang memuat pembukaan UUD. Para pemuda yang berjuang lewat pers
antara lain BM DiAH, Sukarjo Wiryopranoto, Iwa KusumaSumantri, KiHajar
Dewantoro, Otto Iskandar Dinata, GSSJ Ratulangi, Adam Malik, Sayuti Melik,
MadikinWonohito, Sumanang SH, Manai Sopiaan, Ali Hasyim dan lain lainnya. Usaha
usaha lain untuk menyebarkan berita proklamasi adalah melalui penyebaran
danpemasangan pamflet, plakat, poster, coretan coretan pada tembok dan kereta
api. Dengan demikian dalam waktu yang tidak lama berita proklamasi kemerdekaan
Indonesia segeratersebar ke seluruh Indonesia dan ke dunia luar.
D.
Terbentuknya Negara
Kesatuan Republik Indonesia
Setelah pelaksanaan proklamasi kemerdekaan tanggal
17 Agustus 1945, maka para pejuangbangsa Indonesia mulai menata kehidupan
berbangsa dan bernegara dengan menyusun alatkelengkapan Negara. Usaha menyusun
alat kelengkapan Negara antara lain dilakukan melalui :
a. Sidang PPKI yang I,
tanggal 18 Agustus 1945, keesokan harinya setelah proklamasi dengankeputusan
:1. Mengesahkan UUD 19452. Memilih presiden dan wakil presiden3. Untuk
sementara waktu tugas presiden akan dibantu oleh Komite Nasional
b. Sidang PPKI yang
kedua, tanggal 19 Agustus 1945 ,dengan keputusan :1. menetapkan 12 kementrian2.
membagi wilayah RI menjadi 8 propinsi yang dikepalai oleh Gubernurc. Sidang
PPKI yang ketiga, tanggal 22 Agustus 1945, dengan keputusan :
1.
Membentuk Komite Nasional Indonesia yang akan berfungsi sebagai
Dewan PerwakilanRakyat yang berkedudukan di Jakarta, dengan ketuanya Mr. Kasman
Singodimejo.
2.
Membentuk Partai Nasional Indonesia, yang ditetapkan sebagai
satu satunya partai diIndonesia, namun hal ini menimbulkan reaksi keras dari
berbagai kalangan yangmenghendaki agar masyarakat diberi kebebasan untuk
mendirikan partai politik, hal ini mendorong keluarnya
maklumat pemerintah tanggal 3 Nopember 1945 no X yang berisitentang pembentukan
partai partai politik.
3.
Membentuk Badan Keamanan Rakyat, yang beranggotakan para pemuda
bekas HEIHO,PETA dan KNIL, dan anggota anggota badan semi militer lainnya.
Pada tanggal 5 oktober
1945 pemerintah membentuk Tentara keamanan Rakyat (TKR),sebagai panglimanya
diangkat Supriyadi, namun karena tidak pernah muncul, makaposisinya digantikan
oleh Sudirman, sedangkan sebagai kepala staf umum diangkatlah
Oerip Sumoharjo. Nama
TKR kemudian diubah menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI),sesuai dengan
maklumat pemerintah 26 Januari 1946, dan pada tanggal 7 Juni 1947nama TRI
diubah menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI).
2.4 Empat
Pilar Kebangsaan
2.4.1
Pancasila
Pancasila
merupakan dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sehingga memiliki
fungsi yang sangat fundamental. Selain bersifat yuridis formal yang
mengharuskan seluruh peraturan perundang-undangan berlandaskan pada Pancasila
(sering disebut sebagai sumber dari segala sumber hukum), Pancasila juga
bersifat filosofis. Pancasila merupakan dasar filosofis dan sebagai
perilaku kehidupan. Artinya, Pancasila merupakan falsafah negara dan
pandangan/cara hidup bagi bangsa Indonesia dalam menjalankan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai cita-cita nasional.
Sebagai dasar negara dan sebagai pandangan hidup. Pancasila mengandung
nilai-nilai luhur yang harus dihayati dan dipedomani oleh seluruh warga negara
Indonesia dalam hidup dan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara. Lebih dari itu, nilai-nilai Pancasila sepatutnya menjadi
karakter masyarakat Indonesia sehingga Pancasila menjadi identitas atau jati diri
bangsa Indonesia.
Oleh
karena kedudukan dan fungsinya yang sangat fundamental bagi negara dan bangsa
Indonesia, maka dalam pembangunan karakter bangsa, Pancasila merupakan landasan
utama. Sebagai landasan, Pancasila merupakan rujukan, acuan, dan sekaligus
tujuan dalam pembangunan karakter bangsa. Dalam konteks yang bersifat
subtansial, pembangunan karakter bangsa memiliki makna membangun manusia dan
bangsa Indonesia yang berkarakter Pancasila. Berkarakter Pancasila berarti
manusia dan bangsa Indonesia memiliki ciri dan watak religius, humanis,
nasionalis, demokratis, dan mengutamakan kesejahteraan rakyat. Nilai-nilai
fundamental ini menjadi sumber nilai luhur yang dikembangkan dalam pendidikan
karakter bangsa.
2.4.2 Undang-Undang
Dasar 1945
Derivasi nilai-nilai luhur Pancasila tertuang dalam
norma-norma yang terdapat dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945. Oleh
karena itu, landasan kedua yang harus menjadi acuan dalam pembangunan karakter
bangsa adalah norma konstitusional UUD 1945. Nilai-nilai universal yang
terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 harus terus dipertahankan menjadi norma
konstitusional bagi negara Republik Indonesia.
Keluhuran nilai yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945
memancarkan tekad dan komitmen bangsa Indonesia untuk tetap mempertahankan
pembukaan itu dan bahkan tidak akan mengubahnya. Paling tidak ada empat
kandungan isi dalam Pembukaan UUD 1945 yang menjadi alasan untuk tidak
mengubahnya. Pertama, di dalam Pembukaan UUD 1945 terdapat norma dasar
universal bagi berdiri tegaknya sebuah negara yang merdeka dan berdaulat. Dalam
alinea pertama secara eksplisit dinyatakan bahwa “kemerdekaan adalah hak segala
bangsa dan oleh karena itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena
tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”. Pernyataan itu dengan
tegas menyatakan bahwa kemerdekaan merupakan hak segala bangsa dan oleh karena
itu, tidak boleh lagi ada penjajahan di muka bumi. Implikasi dari norma ini
adalah berdirinya negara merdeka dan berdaulat merupakan
sebuah keniscayaan. Alasan kedua adalah
di dalam Pembukaan UUD 1945 terdapat norma yang terkait dengan tujuan negara
atau tujuan nasional yang merupakan cita-cita pendiri bangsa atas berdirinya
NKRI.
Tujuan negara itu meliputi empat butir, yaitu (1) melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, (2)
memajukan kesejahteraan umum, (3) mencerdaskan kehidupan bangsa, dan (4)
ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi, dan keadilan sosial. Cita-cita itu sangat luhur dan tidak akan
lekang oleh waktu. Alasan ketiga, Pembukaan UUD 1945 mengatur ketatanegaran
Indonesia khususnya tentang bentuk negara dan sistem pemerintahan. Alasan
keempat adalah karena nilainya yang sangat tinggi bagi bangsa dan negara Republik
Indonesia, sebagaimana tersurat di dalam Pembukaan UUD 1945 terdapat rumusan
dasar negara yaitu Pancasila.
Selain pembukaan, dalam Batang Tubuh UUD 1945 terdapat
norma-norma konstitusional yang mengatur sistem ketatanegaraan dan pemerintahan
Indonesia, pengaturan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia, identitas negara,
dan pengaturan tentang perubahan UUD 1945 yang semuanya itu perlu dipahami dan
dipatuhi oleh warga negara Indonesia. Oleh karena itu, dalam pengembangan
karakter bangsa, norma-norma konstitusional UUD 1945 menjadi landasan yang
harus ditegakkan untuk kukuh berdirinya negara Republik Indonesia.
2.4.3 NKRI
(Negara Kesatuan Republik Indonesia)
Kesepakatan yang juga perlu ditegaskan dalam pembangunan
karakter bangsa adalah komitmen terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI). Karakter yang dibangun pada manusia dan bangsa Indonesia adalah
karakter yang memperkuat dan memperkukuh komitmen terhadap NKRI, bukan karakter
yang berkembang secara tidak terkendali, apalagi menggoyahkan NKRI. Oleh karena
itu, rasa cinta terhadap tanah air (patriotisme)
perlu dikembangkan dalam pembangunan karakter bangsa. Pengembangan sikap
demokratis dan menjunjung tinggi HAM sebagai bagian dari pembangunan karakter
harus diletakkan dalam bingkai menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan bangsa
(nasionalisme), bukan untuk memecah belah bangsa dan NKRI. Oleh karena itu,
landasan keempat yang harus menjadi pijakan dalam pembangunan karakter bangsa
adalah komitmen terhadap NKRI.
2.4.4
Bhineka
Tunggal Ika
Landasan selanjutnya yang mesti menjadi perhatian
semua pihak dalam pembangunan karakter bangsa adalah semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Semboyan itu bertujuan menghargai
perbedaan/keberagaman, tetapi tetap bersatu dalam ikatan sebagai bangsa Indonesia, bangsa yang memiliki
kesamaan sejarah dan kesamaan cita-cita untuk mewujudkan masyarakat yang “adil
dalam kemakmuran” dan “makmur dalam keadilan” dengan dasar negara Pancasila dan
dasar konstitusional UUD 1945
Keberagaman suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)
merupakan suatu keniscayaan dan tidak bisa dipungkiri oleh bangsa
Indonesia. Akan tetapi, keberagaman itu harus dipandang sebagai kekayaan
khasanah sosiokultural, kekayaan yang bersifat kodrati dan alamiah sebagai
anugerah Tuhan yang Maha Esa bukan untuk dipertentangkan, apalagi
dipertantangkan (diadu antara satu dengan lainnya) sehingga terpecah-belah.
Oleh karena itu, semboyan Bhinneka
Tunggal Ika harus dapat menjadi penyemangat bagi terwujudnya
persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
2.5 Peran
Empat Pilar Kebangsaan dalam Membentuk Karakter Bangsa
Karakter adalah nilai-nilai yang
khas-baik (tahu nilai kebaikan, mau berbuat baik, nyata berkehidupan baik, dan
berdampak baik terhadap lingkungan) yang terpateri dalam diri dan
terejawantahkan dalam perilaku. Karakter secara koheren memancar dari hasil
olah pikir, olah hati, olah raga, serta olah rasa dan karsa seseorang atau
sekelompok orang. Karakter merupakan ciri khas seseorang atau sekelompok orang
yang mengandung nilai, kemampuan, kapasitas moral, dan ketegaran dalam
menghadapi kesulitan dan tantangan.
Karakter
bangsa
adalah kualitas perilaku kolektif kebangsaan yang khas-baik yang tecermin
dalam kesadaran, pemahaman, rasa, karsa, dan perilaku berbangsa dan
bernegara sebagai hasil olah pikir, olah hati, olah rasa dan karsa, serta olah
raga seseorang atau sekelompok orang. Karakter bangsa Indonesia akan menentukan
perilaku kolektif kebangsaan Indonesia yang khas-baik yang tecermin dalam
kesadaran, pemahaman, rasa, karsa, dan perilaku berbangsa dan bernegara
Indonesia yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila, norma UUD 1945, keberagaman
dengan prinsip Bhinneka Tunggal Ika, dan komitmen terhadap NKRI.
Pembangunan
Karakter Bangsa
adalah upaya kolektif-sistemik suatu negara kebangsaan untuk mewujudkan
kehidupan berbangsa dan bernegara yang sesuai dengan dasar dan ideologi,
konstitusi, haluan negara, serta potensi kolektifnya dalam konteks kehidupan
nasional, regional, dan global yang berkeadaban untuk membentuk bangsa yang
tangguh, kompetitif, berakhlak mulia, bermoral, bertoleran, bergotong royong,
patriotik, dinamis, berbudaya, dan berorientasi Ipteks berdasarkan Pancasila
dan dijiwai oleh iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Pembangunan karakter bangsa dilakukan secara koheren melalui
proses sosialisasi, pendidikan dan pembelajaran, pemberdayaan, pembudayaan, dan
kerja sama seluruh komponen bangsa dan negara.
Berikut ini merupakan beberapa sikap yang mencerminkan karakter bangsa,
diantaranya:
1. Saling menghormati dan menghargai,
2. Rasa kebersamaan dan tolong
menolong,
3. Rasa kesatuan dan persatuan,
4. Rasa peduli dalam bermasyarakat
berbangsa dan Negara,
5. Adanya moral dan akhlak dan di
landasi nilai-nilai agama,
6. Perilaku dan sifat-sifat kejiwaan
dan saling menghormati dan menguntungkan,.
7. Kelakuan dan tingkah laku
menggambarkan nilai-nilai agama, hukum, dan budaya, serta
8. Sikap dan prilaku menggambarkan
nilai-nilai kebangsaan, dan sebagainya.
Selain itu pula, untuk membangun
karakter bangsa diperlukan sikap menjunjung tinggi beberapa nilai, seperti:
§ Nilai kejuangan,
§ Nilai semangat,
§ Nilai kebersamaan atau gotong
royong,
§ Nilai kepedulian atau solider,
§ Nilai sopan santun ,
§ Nilai persatuan dan kesatuan,
§ Nilai kekeluargaan, serta
§ Nilai tanggungjawab, dan sebagainya.
Faktor Membangun Karakter Bangsa, diantaranya sebagai
berikut:
- Agama,
- Normatif (Hukum dan peraturan yang berlaku),
- Pendidikan,
- Ideologi,
- Kepemimpinan,
- Lingkungan,
- Politik,
- Ekonomi, dan
- Sosial Budaya.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Empat pilar kebangsaan merupakan suatu tiang dalam mengantisipasi
kemajemukan bangsa Indonesia ini. Hal ini sesuai dengan suatu rumusan sangat
indah yang tertera dalam Penjelasan UUD 1945 sebagai berikut:
Kebudayaan bangsa ialah kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha
budinya rakyat Indonesia seluruhnya.
Kebudayaan lama dan asli yang terdapat sebagai puncak-puncak
kebudayaan di daerah di seluruh Indonesia, terhitung sebagai kebudayaan bangsa.
Usaha kebudayaan harus menuju ke arah kemajuan adab, budaya, persatuan, dengan
tidak menolak bahan-bahan baru dari kebudayaan asing yang dapat
memperkembangkan atau memperkaya kebudayaan bangsa sendiri, serta mempertinggi
derajat kemanusiaan bangsa Indonesia.
Rumusan yang terdapat dalam Penjelasan UUD 1945 adalah sebagai
prinsip dalam kita mengantisipasi keanekaragaman budaya bangsa dan dalam
mengantisipasi globalisasi yang mengusung nilai-nilai yang mungkin saja
bertentangan dengan nilai yang diemban oleh bangsa sendiri. Semoga dengan
berpegang teguh pada konsep dan prinsip yang terkandung dalam Bhinneka Tunggal
Ika, Negara Kesatuan Republik Indonesia makin kokoh dan makin berkibar.
3.2
Saran
Empat pilar kebangsaan ini
diharapkan tidak hanya bersifat teoritis saja. Namun, harus di implementasikan
oleh bangsa kita. Agar tidak hanya seperti angin yang berlalu saja.
DAFTAR PUSTAKA
Makalahnya bagus
BalasHapus